BAKN Tekankan Transparansi Pengelolaan Perkebunan dan Kehutanan

11-03-2025 / B.A.K.N.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan PT Perhutani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan PT Perhutani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait tata kelola perkebunan dan kehutanan berdasarkan temuan BPK.

 

Memimpin agenda, Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BAKN DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 112D Ayat 1 dan 2. Sebagaimana yang diketahui, BAKN memiliki kewenangan untuk menelaah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR.

 

Selain itu, jelasnya, BAKN juga bertugas menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada komisi terkait, menindaklanjuti hasil pembahasan komisi, serta memberikan masukan kepada BPK terkait rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, dan peningkatan kualitas laporan.

 

Dalam kesempatan tersebut, BAKN mengingatkan PTPN Holding dan PT Perhutani pentingnya identifikasi hambatan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral sekaligus pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efektif demi mendukung kinerja sektor perkebunan dan kehutanan. "Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK. Mana yang sudah diselesaikan, apa hambatan yang dihadapi, serta bagaimana meningkatkan efisiensi pengelolaan agar lebih produktif dan akuntabel,” ucap Andreas saat membuka agenda.

 

Salah satu isu yang menjadi sorotan BAKN adalah masalah pengelolaan lahan yang dikelola sendiri maupun yang dikerjasamakan. Ia secara gamblang mengingatkan agar memperbaiki kebijakan dalam perjanjian kerja sama, serta dampak lingkungan dari pengelolaan lahan di beberapa wilayah, seperti yang terjadi di kawasan puncak, yang berpotensi menyebabkan banjir.

 

"Permasalahan di Puncak, misalnya, tidak hanya berdampak secara komersial tetapi juga terhadap tata kelola lingkungan. Hal ini berkaitan dengan tata ruang yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral," imbuhnya.

 

Di sisi lain, BAKN juga menyoroti soal optimalisasi aset negara di sektor perkebunan dan kehutanan. Dirinya menyampaikan PTPN dan PT Perhutani memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui inovasi dan kolaborasi dengan pihak lain.

 

Namun, tegasnya, tantangan seperti konflik lahan, efektivitas kontrak kerja sama, dan pengelolaan lingkungan tetap menjadi faktor krusial harus diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menutup pernyataannya, BAKN akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing sektor perkebunan dan kehutanan di Indonesia. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...